ANALISIS
UUD 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN
Oleh : Nurlaili Zakia
Nim : 140910301039
Tugas
: KEWARGANEGARAAN
Abstrak
Berdirinya Negara Indonesia tidak hanya ditandai oleh
Proklamasi dan keinginan untuk bersatu bersama, akan tetapi hal yang lebih penting
adalah adanya UUD 1945 yang merumuskan berbagai masalah kenegaraan. Atas dasar
UUD 1945 berbagai struktur dan unsur Negara mulai ada. Walaupun secara jelas
pada masa itu belum ada lembaga-lembaga yang diamanatkan oleh UUD. Akan tetapi
hal ini dapat diatasi dengan adanya Aturan Tambahan dan Aturan Peralihan dalam
UUD 1945.
UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan
UUD 1945 memenuhi unsur-unsur konstitusi, baik ditinjau dari pengertian,
substansi dan wewenang pembentukannya serta hubungannya dengan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Seiring perjalanannya, Indonesia telah mengalami beberapa
pergantian konstitusi, diawali dengan UUD 1945 yang berlangsung selama 4 tahun,
diganti dengan Konstitusi RIS pada tahun 1949, kemudian diganti lagi dengan
UUDS 1950. Hingga akhirnya kembali lagi ke UUD 1945 dengan adanya Dekrit
Presiden 1959.
Pada tahun 1998 dimulailah tonggak sejarah baru di Indonesia,
karena sejak tahun 1998 sudah mulai muncul tuntutan-tuntutan akan perubahan
mendasar di Republik Indonesia. Dan hal terpenting itu Supremasi Hukum dan
Amandemen atau Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Tuntutan masyarakat pun
akhirnya diakomodir dengan mengamandemen UUD 1945 secara bertahap dan yang
terakhir, amandemen ke-empat pada tahun 2002.
Di dalam Paper ini tersamapaikan sebuah analisa terhadap
perubahan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen, yang akan saya sajikan secara
sistematis.
PEMBAHASAN
UUD 1945 merupakan hukum dasar. Dikaitkan dengan teorinya
Hans Kelsen, “Stufentheorie”, atau theorie vom Stufenaufbau-nya
Hans Nawiasky Pembukaan mengandung sejumlah tujuan negara dan dasar falsafah
bernegara yaitu Pancasila. Posisi Pancasila dalam UUD adalah sebagai norma
dasar suatu negara (Staatsfundamentalnorm), yang memberikan landasan
bagi Aturan Dasar. Sedangkan materi yang terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945
merupakan Grundgezetze, norma dasar yang memiliki kekuatan mengikat
kepada norma-norma hukum peraturan perundang-undangan, atau menggariskan
tatacara membentuk peraturan perundang-undangan secara Umum. Dengan demikian,
UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada peraturan
perundang-undangan yang lainnya.
Pembentukan UUD 1945 pada awalnya bersifat sementara saja
karena proses pembentukannya yang relatif singkat. Hal ini dapat diketahui
melalui ayat (2) Aturan Tambahan. Secara jelas disebutkan bahwa akan dibentuk
MPR yang memiliki wewenang untuk menetapkan UUD. MPR yang terbentuk akan
mengadakan siding untuk membahas dan menetapkan UUD sebagai konstitusi
Indonesia. Kenyataannya, sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden, baik itu MPR
atau MPRS atau Lembaga Konstituante tidak menghasilkan apa pun, sehingga
diberlakukannya kembali UUD 1945 sebagai UUD. BPUPKI bukanlah lembaga
perwakilan karena BPUPKI merupakan badan bentukan Jepang. Meskipun demikian,
BPUPKI dapat dikatakan sebagai lembaga perwakilan yang dapat dipersamakan
dengan parlemen.
Dalam pasal 3, mengatur tentang kewenangan MPR namun hanya
terdapat tentang kewenangan menetapkan UUD bukan mengamandemen. Namun, dalam
pasal 37 diatur tentang prosedur amandemen UUD. Pengaturan tentang amandemen
tersebut juga sebatas posedur umum. Sedangkan untuk prosedur khususnya diatur
lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Itu pun sebatas
merubah/mengamandemen batang tubuh dan penjelasan. Khusus untuk pembukaan UUD
1945 mutlak tidak dapat diubah/diamandemen, karena didalamnya terdapat falsafah
negara yang merupakan dasar Negara.
UUD 1945 pada dasarnya lebih bersifat fleksibel, karena para
pendiri bangsa sesungguhnya menghendaki adanya perubahan UUD 1945 dengan tujuan
UUD 1945 lebih diharapkan terus hidup dan berkembang dalam masyarakat menjadi “The
Living Constitution”, sehingga selalu memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan
dari masyarakat itu sendiri.
·
Amandemen
Amandemen adalah proses perubahan
terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun
pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai (
kecil ) dari peraturan. Sedangkan penggantian peraturan terhadap ketentuan
dalam UUD 1945. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap
amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
- Amandemen pertama: dalam sidang umum MPR oktober 1999
pasal 5 ayat (1), pasal
7, pasal 9, pasal 13 ayat (1), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat
(2) dan (3), pasal 20, dan pasal 21.
Persoalan pokok pada amandemen pertama ini meliputi :
- perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan
membuat undang – undang
- perubahan tentang masa jabatan presiden
- perubahan tentang hak prerogative presiden
-
perubahan tentang fungsi menteri
-
perubahan redaksional
- Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR tahun 2000
pasal
18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20 ayat (5), pasal 20A, pasal
22A, pasal 22B, Bab IXA, pasal 25E, Bab
X, pasal 26 ayat (2) dan (3), pasal
27 ayat (3), Bab XA, pasal 28A, pasal 28B,
pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal
28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, Bab XII, pasal 30, Bab XV,
pasal 36A, pasal 36B, dan pasal 36C
Persoalan pokok pada amandemen kedua ini meliputi
pengaturan :
- Wilayah Nega -
hak hak asasi manusia
- DPR -
Lagu kebangsaan
-Pemerintahan Daerah -
Pertahan dan keamanan
- Lambang Negara
- Amandemen ketiga: dalam sidang tahunan MPR oktober 2001
pasal 1 ayat (2) dan (3), pasal 3
ayat (1), (3), dan (4), pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 6A ayat (1), (2), (3),
dan (5), pasal 7A, pasal 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), pasal
7C, pasal 8 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (2), dan (3), pasal 17 ayat (4),
Bab VIIA, pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 22D ayat (1), (2), (3)
dan (4), Bab VIIB, pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), pasal 23
ayat (1), (2), dan (3), pasal 23A, pasal 23C, Bab VIIIA, pasal 23E ayat (1),
(2), dan (3), pasal 23F ayat (1) dan (2), pasal 23G ayat (1) dan (2), pasal 24
ayat (1) dan (2), pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 24B ayat
(1), (2), (3), dan (4), pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6).
Persoalan pokok pada amandemen ketiga ini meliputi :
- Kedaulatan rakyat -
tugas MPR
- syarat syarat presiden dan wakil presiden - pemberentian Presiden
- Presiden berhalangan tetap - kekosongan wakil presiden
- perjanjian internasional - kementrian Negara
- Pemilihan umum -
APBN,pajak dan keuangan Negara
- Badan pemeriksa keuangan - Komisi yudisial
- Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
- Pemilihan presiden dan wakil presiden secara
langsung
- Mahkamah Konstitusi
- DPD
- Amandemen keempat: dalam siding tahunan MPR Agustus 2002
pasal
2 ayat (1), pasal 6A ayat (4), pasal 8 ayat (3), pasal 11 ayat (1), pasal 16,
pasal 23B, pasal 23D, pasal 24 ayat (3), Bab XIII, pasal 31 ayat (1), (2), (3),
(4), dan (5), pasal 32 ayat (1) dan (2), Bab XIV, pasal 33 ayat (4) dan (5),
pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5),
aturan peralihan pasal I, II, dan III, aturan tambahan pasal I, dan II.
Persoalan
pokok pada amandemen keempat ini meliputi :
- komposisi keanggotaan MPR
- pemilu presiden dan wakil presiden
- presiden dan wakil presiden tidak dapat
menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan
- dewan pertimbangan yang bertugas member
nasihat presiden
- mata uang
-Bank sentral
-badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
- Pendidikan
- Kebudayaan
Berikut
faktor – faktor yang mendasari amandemen :
a.
Rigid atau Flexsible
Bersifat rigid
berdasarkan kesatuan pemikiran dari mayarakat untuk memilih sesuatu yang ideal
dalam hal-hal tertentu yang direfleksikan dalam konstitusi tersebut dan juga
sebagai pertimbangan ketika Konstitusi memiliki kandungan rigiditas, yaitu
untuk menunjukkan wibawa daripada suatu bentuk Hukum tertinggi dari suatu
negara. Sedangkan bersifat fleksibel dimana Konstitusi selalu diharapkan terus
hidup dan berkembang dalam masyarakat menjadi “The Living Constitution”,
sehingga selalu memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan dari masyarakat itu
sendiri.
b.
Conditional atau Unconditional
Perbandingan ini
menitikberatkan pada prosedur amandemen konstitusi dan dikaitkan dengan
kedudukannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Dikatakan conditional
apabila terdapat prosedur yang khusus tentang amandemen konstitusi. Hal ini
dikaitkan dengan kewenangan pembentukan konstitusi dan kedudukan yang lebih
tinggi (superior) dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan
unconditional, prosedurnya tidak diatur secara khusus.
c.
Superior atau Subordinat.
Perbandingan ini
menitikberatkan pada kedudukan konstitusi dengan peraturan perundang-undangan
lainnya dan lembaga pembentuknya. Dikatakan subordinat apabila kewenangan untuk
membentuk atau mengamandemen konstitusi terletak pada lembaga legislatif,
sedangkan superior, lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk
membentuk atau mengamandemen konstitusi dan kewenangan tersebut diberikan
kepada parlemen, di Indonesia dikenal dengan MPR.
·
Analisa
Terhadap beberapa pasal yang telah diamandemenkan :
BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
Pasal 26
- Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
- Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
Perubahan Pasal 26
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
dengan
diamandemenkan pasal 26 akan memudahkan orang yang berdomisili bangsa lain
menjadi warga negara indonesia.
Pasal 30
- Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
- Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Perubahan
pasal tersebut memudahkan spesifikasi terhadap tupoksi pembela negara dalam lingkup
keamananan dan ketertiban bangsa.
Pasal 5
- Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
Pasal 5
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam
perubahan tersebut segala macam bentuk pembentukan undang – undang kini dalam
lingkup birokrasi akan lebih spesifik atau undang – undang dari presiden masih
akan menjadi wacana yang nanti akan diajukan kepada DPR untuk dibahas, walaupun
mungkin pada dewasa ini hal tersebut menjadi sarana politik bagi yang
berkepentingan
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Spesifikasi
terhadap kurun waktu jabatan memberikan dampak positif bagi bangsa, karena
reformasi – reformasi terhadap demokrasi akan terus bergulir mengiringi proses
roda kenegaraan
Pasal 15
Presiden
memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden
memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
Pada ruang prestice ini presiden memiliki
ruang lingkup yang telah diatur kembali oleh undang – undang.
·
Pengaruh Amandemen UUD 1945 Terhadap Sistem
Pemerintahan Demokrasi :
Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu
UUD 1945 hasil Amandemen (Perubahan) . Berdasarkan UUd 1945 hasil amandemen,
system ketatanegaraan RI sebagai berikut.
1.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang Undang Dasar (pasal 1 ayat 2).
2.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang
dipilih melalui melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU
(pasal 2 ayat 1).
3.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang
mengubah / menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1).
4.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melantik
Presiden dan Wakil Presiden (pasal 3 ayat 1).
5.Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat 1).
6.Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatanya
selama 5 tahum, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,
hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7).
7.Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan
Wakil Presiden dan DPRD (pasal 22E ayat 2).
8.Adanya keseimbangan kekuasaan antara Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
9.Dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung.
10.Kekuasan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung (MA) dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam Lingkungan
Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama,
Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi (MK) (pasal 24 ayat 2).
·
Pengaruh Amandemen UUD 1945 Terhadap HAM
Amandemen UUD 1945 dapat dikatakan berhasil
dalam menuangkan konsep HAM dalam sebuah Bab tersendiri UUDNRI Tahun 1945.
Perubahan kedua UUDNRI Tahun 1945 masih membutuhkan keterujian Publik. Halnya
dengan taraf Konsistensi dan Harmonis segenap peraturan perundang undangan yang
mengatur perihal HAM. Mau tidak mau arah legislasi Nasional diharapkan tidak
saja mampu melahirkan penjabaran penjabaran HAM yang lebih berkualitas dalam
bentuk perundang undangan, tetapi juga tetap menjaga bersinergian kerja kerja
institusional dalam kerangka penegakkan Hukum dalam HAM di Indonesia.
KESIMPULAN
Kalau saja muncul kata mengapa pada
proses perubahan undang – undang atau amandemen, hanya ada satu landasan yang
paling utama yaitu demi kebaikan, kesejahteraan berbangsa dan bernegara. Dewasa
ini segala macam bentuk birokrasi kepemerintahan telah menjadi senjata bagi
politik, entah dari sudut transparansi ataupun sosialisasi atau bahkan
masyarakat yang tlah enggan memikirkan aturan – aturan dasar berbangsa dan
bernegara.
Dan besar harapan masyarakat
amandemen tetap kembali pada definisinya, dan menjadi spion bagi
keberlangsungan bangsa dan bernegara. Karena pada dasarnya aturan dibuat
sebagai fungsi kontol bukan sebagai discontrol bagi bangsa dan isinya.
The Best Las Vegas Casinos - Mapyro
BalasHapusThe Best Las Vegas Casinos · 1. Las Vegas Blvd · 2. 강릉 출장마사지 Las 충청남도 출장샵 Vegas, 원주 출장안마 NV 89109 · 3. 의왕 출장마사지 The Venetian Resort & Casino · 4. Wynn Las Vegas · 5. The Venetian 동두천 출장안마 Resort and