Rabu, 27 Mei 2015

ANALISIS UUD 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN



ANALISIS UUD 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN
Oleh : Nurlaili Zakia
Nim : 140910301039
                                             Tugas : KEWARGANEGARAAN
Abstrak
Berdirinya Negara Indonesia tidak hanya ditandai oleh Proklamasi dan keinginan untuk bersatu bersama, akan tetapi hal yang lebih penting adalah adanya UUD 1945 yang merumuskan berbagai masalah kenegaraan. Atas dasar UUD 1945 berbagai struktur dan unsur Negara mulai ada. Walaupun secara jelas pada masa itu belum ada lembaga-lembaga yang diamanatkan oleh UUD. Akan tetapi hal ini dapat diatasi dengan adanya Aturan Tambahan dan Aturan Peralihan dalam UUD 1945.
UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan UUD 1945 memenuhi unsur-unsur konstitusi, baik ditinjau dari pengertian, substansi dan wewenang pembentukannya serta hubungannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Seiring perjalanannya, Indonesia telah mengalami beberapa pergantian konstitusi, diawali dengan UUD 1945 yang berlangsung selama 4 tahun, diganti dengan Konstitusi RIS pada tahun 1949, kemudian diganti lagi dengan UUDS 1950. Hingga akhirnya kembali lagi ke UUD 1945 dengan adanya Dekrit Presiden 1959.
Pada tahun 1998 dimulailah tonggak sejarah baru di Indonesia, karena sejak tahun 1998 sudah mulai muncul tuntutan-tuntutan akan perubahan mendasar di Republik Indonesia. Dan hal terpenting itu Supremasi Hukum dan Amandemen atau Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Tuntutan masyarakat pun akhirnya diakomodir dengan mengamandemen UUD 1945 secara bertahap dan yang terakhir, amandemen ke-empat pada tahun 2002.
Di dalam Paper ini tersamapaikan sebuah analisa terhadap perubahan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen, yang akan saya sajikan secara sistematis.







PEMBAHASAN
UUD 1945 merupakan hukum dasar. Dikaitkan dengan teorinya Hans Kelsen, “Stufentheorie”, atau theorie vom Stufenaufbau-nya Hans Nawiasky Pembukaan mengandung sejumlah tujuan negara dan dasar falsafah bernegara yaitu Pancasila. Posisi Pancasila dalam UUD adalah sebagai norma dasar suatu negara (Staatsfundamentalnorm), yang memberikan landasan bagi Aturan Dasar. Sedangkan materi yang terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945 merupakan Grundgezetze, norma dasar yang memiliki kekuatan mengikat kepada norma-norma hukum peraturan perundang-undangan, atau menggariskan tatacara membentuk peraturan perundang-undangan secara Umum. Dengan demikian, UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Pembentukan UUD 1945 pada awalnya bersifat sementara saja karena proses pembentukannya yang relatif singkat. Hal ini dapat diketahui melalui ayat (2) Aturan Tambahan. Secara jelas disebutkan bahwa akan dibentuk MPR yang memiliki wewenang untuk menetapkan UUD. MPR yang terbentuk akan mengadakan siding untuk membahas dan menetapkan UUD sebagai konstitusi Indonesia. Kenyataannya, sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden, baik itu MPR atau MPRS atau Lembaga Konstituante tidak menghasilkan apa pun, sehingga diberlakukannya kembali UUD 1945 sebagai UUD. BPUPKI bukanlah lembaga perwakilan karena BPUPKI merupakan badan bentukan Jepang. Meskipun demikian, BPUPKI dapat dikatakan sebagai lembaga perwakilan yang dapat dipersamakan dengan parlemen.
Dalam pasal 3, mengatur tentang kewenangan MPR namun hanya terdapat tentang kewenangan menetapkan UUD bukan mengamandemen. Namun, dalam pasal 37 diatur tentang prosedur amandemen UUD. Pengaturan tentang amandemen tersebut juga sebatas posedur umum. Sedangkan untuk prosedur khususnya diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Itu pun sebatas merubah/mengamandemen batang tubuh dan penjelasan. Khusus untuk pembukaan UUD 1945 mutlak tidak dapat diubah/diamandemen, karena didalamnya terdapat falsafah negara yang merupakan dasar Negara.
UUD 1945 pada dasarnya lebih bersifat fleksibel, karena para pendiri bangsa sesungguhnya menghendaki adanya perubahan UUD 1945 dengan tujuan UUD 1945 lebih diharapkan terus hidup dan berkembang dalam masyarakat menjadi “The Living Constitution”, sehingga selalu memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan dari masyarakat itu sendiri.
·         Amandemen
Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan. Sedangkan penggantian peraturan terhadap ketentuan dalam UUD 1945. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
  • Amandemen pertama: dalam sidang umum MPR oktober 1999
pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 9,  pasal 13 ayat (1), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), pasal 20, dan pasal 21.
Persoalan pokok pada amandemen pertama ini meliputi :
-  perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang – undang
-  perubahan tentang masa jabatan presiden
-  perubahan tentang hak prerogative presiden
-  perubahan tentang fungsi menteri
-  perubahan redaksional
  • Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR tahun 2000
pasal 18, pasal 18A, pasal 18B,  pasal 19, pasal 20 ayat (5), pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, Bab IXA, pasal 25E, Bab X,  pasal 26 ayat (2) dan (3), pasal 27 ayat (3), Bab XA, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, Bab XII, pasal 30, Bab XV, pasal 36A, pasal 36B, dan pasal 36C
Persoalan pokok pada amandemen kedua ini meliputi pengaturan :
- Wilayah Nega                                   - hak hak asasi manusia
- DPR                                                  - Lagu kebangsaan
-Pemerintahan Daerah                         - Pertahan dan keamanan
            - Lambang Negara
          
  • Amandemen ketiga: dalam sidang tahunan MPR oktober 2001
pasal 1 ayat (2) dan (3), pasal 3 ayat (1), (3), dan (4), pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 6A ayat (1), (2), (3), dan (5), pasal 7A, pasal 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), pasal 7C, pasal 8 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (2), dan (3), pasal 17 ayat (4), Bab VIIA, pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 22D ayat (1), (2), (3) dan (4), Bab VIIB, pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), pasal 23 ayat (1), (2), dan (3), pasal 23A, pasal 23C, Bab VIIIA, pasal 23E ayat (1), (2), dan (3), pasal 23F ayat (1) dan (2), pasal 23G ayat (1) dan (2), pasal 24 ayat (1) dan (2), pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6).
Persoalan pokok pada amandemen ketiga ini meliputi :
- Kedaulatan rakyat                                         - tugas MPR
- syarat syarat presiden dan wakil presiden    - pemberentian Presiden
- Presiden berhalangan tetap                           - kekosongan wakil presiden
- perjanjian internasional                                 - kementrian Negara
- Pemilihan umum                                           - APBN,pajak dan keuangan Negara
- Badan pemeriksa keuangan                          - Komisi yudisial
- Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
- Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
            - Mahkamah Konstitusi      
            - DPD
  • Amandemen keempat: dalam siding tahunan MPR Agustus 2002
pasal 2 ayat (1), pasal 6A ayat (4), pasal 8 ayat (3), pasal 11 ayat (1), pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24 ayat (3), Bab XIII, pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 32 ayat (1) dan (2), Bab XIV, pasal 33 ayat (4) dan (5), pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), aturan peralihan pasal I, II, dan III, aturan tambahan pasal I, dan II.

Persoalan pokok pada amandemen keempat ini meliputi :
- komposisi keanggotaan MPR
            - pemilu presiden dan wakil presiden
            - presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan
            - dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden
            - mata uang
            -Bank sentral
            -badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
            - Pendidikan
- Kebudayaan

Berikut faktor – faktor yang mendasari amandemen :
a. Rigid atau Flexsible
Bersifat rigid berdasarkan kesatuan pemikiran dari mayarakat untuk memilih sesuatu yang ideal dalam hal-hal tertentu yang direfleksikan dalam konstitusi tersebut dan juga sebagai pertimbangan ketika Konstitusi memiliki kandungan rigiditas, yaitu untuk menunjukkan wibawa daripada suatu bentuk Hukum tertinggi dari suatu negara. Sedangkan bersifat fleksibel dimana Konstitusi selalu diharapkan terus hidup dan berkembang dalam masyarakat menjadi “The Living Constitution”, sehingga selalu memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan dari masyarakat itu sendiri.
b. Conditional atau Unconditional
Perbandingan ini menitikberatkan pada prosedur amandemen konstitusi dan dikaitkan dengan kedudukannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Dikatakan conditional apabila terdapat prosedur yang khusus tentang amandemen konstitusi. Hal ini dikaitkan dengan kewenangan pembentukan konstitusi dan kedudukan yang lebih tinggi (superior) dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan unconditional, prosedurnya tidak diatur secara khusus.
c. Superior atau Subordinat.
Perbandingan ini menitikberatkan pada kedudukan konstitusi dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan lembaga pembentuknya. Dikatakan subordinat apabila kewenangan untuk membentuk atau mengamandemen konstitusi terletak pada lembaga legislatif, sedangkan superior, lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk membentuk atau mengamandemen konstitusi dan kewenangan tersebut diberikan kepada parlemen, di Indonesia dikenal dengan MPR.


·         Analisa Terhadap beberapa pasal yang telah diamandemenkan :
BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
  1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
  2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
dengan diamandemenkan pasal 26 akan memudahkan orang yang berdomisili bangsa lain menjadi warga negara indonesia.
Pasal 30
  1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Perubahan pasal tersebut memudahkan spesifikasi terhadap tupoksi pembela negara dalam lingkup keamananan dan ketertiban bangsa.
Pasal 5
  1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
Pasal 5
  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam perubahan tersebut segala macam bentuk pembentukan undang – undang kini dalam lingkup birokrasi akan lebih spesifik atau undang – undang dari presiden masih akan menjadi wacana yang nanti akan diajukan kepada DPR untuk dibahas, walaupun mungkin pada dewasa ini hal tersebut menjadi sarana politik bagi yang berkepentingan
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
            Spesifikasi terhadap kurun waktu jabatan memberikan dampak positif bagi bangsa, karena reformasi – reformasi terhadap demokrasi akan terus bergulir mengiringi proses roda kenegaraan
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pada ruang prestice ini presiden memiliki ruang lingkup yang telah diatur kembali oleh undang – undang.

·         Pengaruh Amandemen UUD 1945 Terhadap Sistem Pemerintahan Demokrasi :
Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu UUD 1945 hasil Amandemen (Perubahan) . Berdasarkan UUd 1945 hasil amandemen, system ketatanegaraan RI sebagai berikut.
1.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar (pasal 1 ayat 2).

2.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui melalui  pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU (pasal 2 ayat 1).
3.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah / menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1).
4.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melantik Presiden dan Wakil Presiden (pasal 3 ayat 1).
5.Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat 1).
6.Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatanya selama 5 tahum, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7).
7.Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD (pasal 22E ayat 2).
8.Adanya keseimbangan kekuasaan antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
9.Dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung.
10.Kekuasan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK) (pasal 24 ayat 2).

·         Pengaruh Amandemen UUD 1945 Terhadap HAM
Amandemen UUD 1945 dapat dikatakan berhasil dalam menuangkan konsep HAM dalam sebuah Bab tersendiri UUDNRI Tahun 1945. Perubahan kedua UUDNRI Tahun 1945 masih membutuhkan keterujian Publik. Halnya dengan taraf Konsistensi dan Harmonis segenap peraturan perundang undangan yang mengatur perihal HAM. Mau tidak mau arah legislasi Nasional diharapkan tidak saja mampu melahirkan penjabaran penjabaran HAM yang lebih berkualitas dalam bentuk perundang undangan, tetapi juga tetap menjaga bersinergian kerja kerja institusional dalam kerangka penegakkan Hukum dalam HAM di Indonesia.
KESIMPULAN
Kalau saja muncul kata mengapa pada proses perubahan undang – undang atau amandemen, hanya ada satu landasan yang paling utama yaitu demi kebaikan, kesejahteraan berbangsa dan bernegara. Dewasa ini segala macam bentuk birokrasi kepemerintahan telah menjadi senjata bagi politik, entah dari sudut transparansi ataupun sosialisasi atau bahkan masyarakat yang tlah enggan memikirkan aturan – aturan dasar berbangsa dan bernegara.
Dan besar harapan masyarakat amandemen tetap kembali pada definisinya, dan menjadi spion bagi keberlangsungan bangsa dan bernegara. Karena pada dasarnya aturan dibuat sebagai fungsi kontol bukan sebagai discontrol bagi bangsa dan isinya.

SEKILAS PANCASILA SILA PERTAMA




Hi... welcome to my blog.. J
This is my blok.. my name is Nur Laili Zakia ^,^ tapi sebut saja gue ULIL.. :D gak nyambung banget sih sama nama asli gue.. that so uniqu
Ilmu kesejahteraan merupakan program studi gue saat berada di Universitas Jember Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. So jangan heran kalau gue ngomongnya radak^ alay getoh.. :D J
Itulah sepintas tentang gue pemilik blok ini..
Ok... untuk selanjunya kita radak serius dikit ea..  J

Ini adalah tugas kedua gue matakuliah umum pendidikan kewarganegaraan setelah tugas pertama yaitu buat paper, disini gue bakalan sharing ja sama kalian semua tentang pancasila sila pertama yang membahas ketuhanan yang Maha Esa. So.. kalau di tulisan ini ada yang kurang pas sama pemikiran kalian, kalian bisa mengkritiknya ataupun memperbaikinya..
kritik dan saran kalian semua sangat membantu gue..
J

Filososi dari pancasila
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia, dalam hal ini pancasila memiliki dua kata yaitu panca dan sila. Panca dalam bahasa sang sekerta berarti lima dan sila berarti azas atau prinsip. Pancasila memiliki lima sila utama, yang pertama Ketuhanan yang Maha Esa, yang kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ketiga persatuan Indonesia, keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan yang kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi... disini saya akan mengulas sedikit tentang pancasila sila pertama yang berbunyi keTuhanan yang Maha Esa. Sila ini merupakan sila yang mencakup keempat sila yang lainnya dan dari kelima sila ini tidak dapat dipisahkan karena satu sama lain saling keterkaiatan. Ketuhan Yang Maha Esa.. jelas bangsa Indonesia mengakui bahwa dalam dunia ini terdapat adanya Tuhan, meskipun Indonesia mengakui berbagai agama namun dalam ajaran agama itu terdapat satu Tuhan yang disembah. Dalam hal ini Indonesia tidak membahas dalam Pancasila saja akan tetapi ini juga di atur dalam UUD Pasal 28E
Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam realisasi kemanusiaan merupakan hak-hak dasar kemanusia adalah kebebasan warga negara memeluk agama dan mengImaninya serta menjalankan kewajiban ibadahnya. Dalam Islam terdapat berbagai organisasi masyarakat, namun NU ( nahdhatul ulama ) merupakan salah satu organisasi masyarakat Islam yang pertama mengakui adanya azas pancasila. Karena seharusnya Nu merupakan organisai yang dalam ranah kerjanya membahas tentang keumatan dan bukan pada ranah politik, idealnya adalah seperti itu dengan alasan karena NU merupakan Organisasi masyarakat Islam.
Inilah sedikit bahasan pancasila sila pertama tentang Ketuhan yang Maha Esa.. J semoga bermanfaat..